Simalungun - Batalyon infanteri 122 / Tombak Sakti, Kompi Senapan B melaksanakan ketertiban dan keseragaman urusan Dinas Dalam Di lingkungan TNI, Dolok Masihul, kabupaten serdang bedagai Sumatera Utara, Senin (31/01/2022).
PUDD adalah peraturan yg
mengatur kehidupan prajurit baik pada jam dinas maupun di luar jam dinas di
dalam kesatrian / markas, Untuk keamanan,kedisiplinan,ketertiban,kerapian,
kebersihan, dan
kesehatan satuan agar berjalan dengan tertib dan teratur.
Hal tersebut di
sampaikan Lettu Inf Alif Setiaji S.T.Han. Selaku komandan kompi senapan B Yonif
122/Ts.
"Diharapkan bagi
prajurit kompi senapan B yonif 122/ Ts mampu menjaga kerapian diri serta
kedisiplinan agar moril prajutir tidak luntur didalam melaksanakan tugas"Jelasnya.
Lanjut
Dankipan B mengatakan, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan sesuai dengan
Protap yang ada dan untuk dipedomani prajurit.