Simalungun-Kenaikan pangkat merupakan anugerah yang luar biasa dan sekaligus prestasi bagi seorang prajurit TNI-AD, Mendapatkan pangkat baru atau naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya adalah dambaan setiap prajurit.
Tak mudah bagi seorang prajurit TNI-AD untuk bisa mendapatkan pangkat baru, atau naik satu tingkat dari sebelumnya. Terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditempuh oleh para calon prajurit yang hendak naik pangkat, termasuk salah satunya sidang Uji Kenaikan Pangkat (UKP), Hal tersebut disampaikan Danyonif 122/Tombak Sakti Letkol Inf Antony Tri Wibowo mengawali sambutannya, saat memimpin sidang usul kenaikan pangkat (UKP) yang digelar di ruang Data Yonif 122/TS,(06/09/2022).
"berbagai tahapan serta persyaratan pun, telah ditetapkan oleh Komando Atas bagi seorang prajurit yang hendak menyandang pangkat baru, salah satunya ialah adanya sidang UKP ini" Jelas Danyonif.
Sidang UKP periode 06 September 2022 yang digelar ada 16 orang prajurit Yonif 122/TS yang diusulkan naik pangkat diantaranya 1 Perwira, 14 Bintara dan 1 Tamtama, selama pelaksanaan sidangtersebut berjalan dengan lancar dan tertib.